IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menahan tiga tersangka kasus dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Ketiga tersangka dimaksud berinisial BN, BS dan ADM.
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Adapun tersangka BN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka ADM ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Para tersangka ini ditahan untuk masa 20 hari ke depan,” tandas Syahron.
Kasus ini bermula pada tahun 2023-2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Jakarta yang kala itu dipimpin BN (Kepala Cabang) diduga telah memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Fasilitas kredit ini diberikan kepada BS dan ADM, namun menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.