Kredit yang diberikan melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 569,4 miliar.
“Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit,” terang Syahron.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)