IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka yang ditahan berinisial WAF selaku Wakil Direktur CV HK dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penahanann kedua tersangka telah dilakukan menyusul pemeriksaan yang digelar pada Senin (17/2/2025) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” kata Vanny melalui keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Selain WAF dan APR, Kejati Sumsel sebenarnya juga sudah menetapkan seorang tersangka lain berinisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel, pada Senin (17/2/2025).