IPOL.ID – Perlindungan data pribadi jemaah penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan privasi informasi mereka. Data pribadi, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan informasi keagamaan, bersifat sensitif dan harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melindungi data pribadi jemaah, diantaranya menggunakan sistem penyimpanan data yang aman dan terenkripsi.
Selain itu, membatasi akses hanya kepada pihak yang berkepentingan, menerapkan kebijakan privasi yang jelas dan transparan, dan terus mengedukasi jemaah tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.
Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen terus meningkatkan perlindungan terhadap beragam data pribadi milik jamaah haji Indonesia, menyusul penggunaan sistem teknologi digital dalam penyelenggaraan haji, yakni E-Visa dan Siskohat.
“Dengan sistem e-Visa dan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) yang berbasis digital, keamanan data pribadi jamaah harus terus ditingkatkan guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.