Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, (24/2/25).
Lebih lanjut, Hilman mengatakan peningkatan perlindungan dan keamanan data pribadi jamaah haji itu juga dilakukan Kemenag sebagai wujud evaluasi dari penyelenggaraan Haji 2024.
Ia mengungkapkan pada tahun Haji 2024, terdapat persoalan penyalahgunaan visa milik jamaah haji oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Ini juga pernah terjadi, data atau visa jamaah itu kemudian ada dipalsukan atau dibawa oleh pihak yang tidak berkepentingan, seperti tahun lalu. Ini menjadi concern (perhatian) kami,” kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi.
Standar itu diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
