Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komdigi Akan Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komdigi Akan Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital
Nasional

Komdigi Akan Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital

Timur
Timur Published 09 Feb 2025, 16:03
Share
3 Min Read
Ilustrasi perlindungan anak terlindungi dari bahaya dunia digital. Foto: Vlada Karpovich / pexels
Ilustrasi perlindungan anak terlindungi dari bahaya dunia digital. Foto: Vlada Karpovich / pexels
SHARE

IPOL.ID – Di tengah gempuran teknologi yang semakin masif, pemerintah tak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu sorotan utama: batas usia anak dalam mengakses platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif.

“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” tegas Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Baca Juga

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan revitalisasi tidak hanya pembangunan fisik, tetapi pendekatan menyeluruh yang melibatkan masyarakat. Foto: Kemkomdigi
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus

Salah satu pasal krusial yang akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak-anak, Digital, internet, Kabinet Merah Putih, komdigi, lindungi anak dari dunia digital, media sosial, Menkomdigi, Meutya Hafid, Riza Patria, sosial media, usia produktif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi medical check up gratis. Foto: Karolinas Grabowski / pexels Horee, Besok Masyarakat Bisa Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Pastikan Kesiapan
Next Article Ketua DPR Ri, Puan Maharani. Foto; dok humas / Andri Sambut HPN, Ketua DPR Minta Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?