Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus dari ancaman dunia digital.
Dalam rapat ini Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, para Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret. (tim)