Menurut Julianto, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada.
“Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap,” ujar Julianto.
Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan itu, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disiapkan untuk meyakinkan Majelis Hakim.
“Terkait ahli ini menurut pandangan kami bakal mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu (5/2/2025),” tegas Julianto.
Sebagai informasi, sidang pada Senin (3/2/2025) hari ini, mendengarkan keterangan saksi ahli, namun sidang ditunda hingga Rabu (5/2).
“Karena hari ini belum siap ahli yang akan dihadirkan di persidangan, sidang kita tunda hari Rabu depan ya,” ujar Hakim Ketua.
Sementara, ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus ini, salah satunya keengganan jaksa untuk menghadirkan saksi kunci. Para saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan adalah Hariyono Tjahjarijadi, Benny Tjokrosaputro, Muliani Santoso, dan Stephanie Wilamarta.