Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kondisi Sakit Pakai Kursi Roda, Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Penangguhan Penahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kondisi Sakit Pakai Kursi Roda, Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Penangguhan Penahanan
Jabodetabek

Kondisi Sakit Pakai Kursi Roda, Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Penangguhan Penahanan

Bambang
Bambang Published 03 Feb 2025, 19:00
Share
8 Min Read
Suasana ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, pada Senin (3/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Suasana ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, pada Senin (3/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Bahkan saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda.

“Berdasarkan Pasal 159 Ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut untuk dihadapkan ke persidangan,” tukasnya pada awak media.

Perihal panggil paksa saksi ini, juga diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, saksi kunci memiliki peran sangat strategis dan menentukan.

“Karena saksi ini melihat, mendengar, bahkan merasakannya sendiri, saksi ini biasanya korban,” kata Abdul Fickar pada awak media.

Baca Juga

Terdakwa pengusaha Ted Sioeng pengguna kursi roda telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet. Rencananya terdakwa pria lanjut usia (Lansia) bakal mengikuti sidang lanjutan kembali, pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda vonis. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kasus Pidana Pengguna Kursi Roda Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan
Unsur Penipuan Dinilai Tak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Vonis Bebas
Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif

Lebih lanjut Ito mengatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan berdasarkan BAP, memiliki nilai pembuktian lebih rendah dibandingkan keterangan langsung. Hakim tidak dapat mengobservasi saksi untuk menilai kredibilitasnya secara langsung.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari UMJ, Chairul Huda menyebut, dalam KUHAP memang tidak dikenal istilah saksi kunci. Namun, dia menegaskan, jika pihak terdakwa meminta kepada majelis agar jaksa menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan, tentu bisa dilakukan.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kondisi Sakit Pakai Kursi Roda, nPenangguhan Penahanan, Sesalkan Penolakan, Ted Sioeng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Next Article Program Reboisasi Hutan di Indonesia dengan penanaman bibit pohon di Cianjur menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS) untuk pengawasan lahan yang sudah ditanami bibit pohon. Foto: Telkom Indonesia Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?