Bahkan saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda.
“Berdasarkan Pasal 159 Ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut untuk dihadapkan ke persidangan,” tukasnya pada awak media.
Perihal panggil paksa saksi ini, juga diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, saksi kunci memiliki peran sangat strategis dan menentukan.
“Karena saksi ini melihat, mendengar, bahkan merasakannya sendiri, saksi ini biasanya korban,” kata Abdul Fickar pada awak media.
Lebih lanjut Ito mengatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan berdasarkan BAP, memiliki nilai pembuktian lebih rendah dibandingkan keterangan langsung. Hakim tidak dapat mengobservasi saksi untuk menilai kredibilitasnya secara langsung.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari UMJ, Chairul Huda menyebut, dalam KUHAP memang tidak dikenal istilah saksi kunci. Namun, dia menegaskan, jika pihak terdakwa meminta kepada majelis agar jaksa menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan, tentu bisa dilakukan.