IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Abraham Samad bersama dengan pegiat antikorupsi lain terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PIK 2 dan dugaan gratifikasi keberadaan pagar laut di Tangerang ke KPK.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi semua pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan menyebut laporan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat kepada komisi antirasuah.
“KPK terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.