IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap atas pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
“Kemungkinan besar (pemeriksaan) pekan depan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Namun, Tessa belum memastikan apakah Hasto akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Jika diperiksa sebagai tersangka, Tessa juga belum memastikan apakah pemeriksaan Hasto akan diikuti dengan tindakan penahanan.
Sebab penahanan terhadap tersangka, baru bisa dilakukan setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” imbuh dia.
Tessa mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik. (Yudha Krastawan)