Rohidin telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.
Saat ini, Rohidin beserta para tersangka lainnya masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Yudha Krastawan)