IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 17 Februari 2025, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Menanggapi pemanggilan ini, tim hukum Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK, dengan alasan pengajuan kembali gugatan praperadilan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai apakah permohonan penundaan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Dengan begitu, jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto alias HK masih sesuai jadwal. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.