IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Kali ini, KPK menyita empat aset yang terdiri dari dua apartemen dan dua tanah. Aset-aset tersebut kini telah dipasang papan sita oleh penyidik.
“Bahwa taksiran nilai empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Tessa mengatakan dua apartemen yang disita ada di Jakarta Selatan dan Serpong. Sementara itu dua lahan yang disita berlokasi di Cikarang.
“Dengan luas sekitar kurang lebih sebelas ribu meter persegi,” ucap Tessa.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP Nol Rupiah.
Lima tersangka dimaksud, antara lain Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP. (Yudha Krastawan)