Bahan baku itu berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (Kg) serum dan toner per liter. Di rumahnya, tersangka melakukan pengemasan ulang atau repacking untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam (tempat) pot.
“Ada pot tempat untuk menyimpan krim siang dan malam ukuran 15 mililiter (mL) dan 30 ml, sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml,” ujarnya.
Kemudian barang hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp35.000 isinya berupa sabun cair papaya krim malam 15 gram, krim siang 15 gram.
HN dan CR 30 dengan harga Rp60.000 isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml.
“Kami amankan barang bukti dari hasil pemeriksaan di TKP di Bekasi yaitu sebanyak 89 paket HN dan CR sudah dijadikan dalam bentuk paket-paket berwarna pink dan biru”.
Barang bukti lainnya yang disita berupa 36 paket HN dan CR berbagai sticker, satu alat set packing gunting, lakban, potongan kardus dan lain-lain serta satu botol plastik berisi serum. Krim malam dalam kemasan plastik dengan berat 20,3 kg, krim malam kemasan plastik, berat 6,6 kg. Serta dua kantong krim siang dan malam sisaan total 1,7 kg.