Hasil keterangan sementara, sambung Indra, tersangka membeli bahan baku produk kosmetika ilegal itu via online dari sebuah toko di Asemka.
Selanjutnya tersangka melakukan pengemasan barang sesuai botol dan kemasan untuk paket dijual mulai dari harga Rp55.000 hingga Rp65.000.
Kepada polisi, tersangka R mengaku melakukan kegiatan ini karena dahulu pernah bekerja di tempat bosnya dengan kegiatan yang sama.
Setelah tidak bekerja lagi, tersangka melakukan kegiatan sendiri mengedarkan produk kecantikan tanpa izin edar. Didapatkan fakta bahwa kedua tersangka tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan dilakukan, maupun izin usaha tempat repacking atau pengemasan kosmetik itu.
“Kedua tersangka juga tak dapat menunjukkan legalitas produk kosmetik, dalam produk tersebut jelas tidak terdapat legal BPOM, juga tidak terdapat petunjuk penggunaan maupun tanggal kadaluwarsa,” beber Indra.
Tersangka R mengaku sudah melancarkan aksinya kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet lebih dari Rp 1,5 miliar.