“Rata-rata per bulan Rp60-100 juta keuntungan yang didapatkan tersangka”.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan atau denda kurang lebih Rp 5 miliar.
Sementara, Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta, Aam Aminah menjelaskan, dalam pengungkapan tindak pidana di bidang obat dan makanan, dari Balai Besar POM Jakarta menyampaikan apresiasi, selamat untuk Polres Metro Jakarta Selatan, atas temuan kosmetik tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Ditemukan sarana atau TKP-nya berupa rumah dijadikan tempat produksi.
“Jika dilihat dari barang bukti yang ada, ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar Badan POM atau tidak ternotifikasi di Badan POM. Terlihat jelas bahwa pada produk kosmetik yang merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM atau nomor notifikasi,” ujar Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta, Aminah.