“Paling penting, segera laporkan kepada Badan POM melalui balai besar, balai atau lokapom atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” tutup Aminah. (Joesvicar Iqbal)