IPOL.ID- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan tak ada batasan soal kebebasan ekspresi di Indonesia. Asalkan hal itu, kata dia, tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku atau putusan pengadilan.
“Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Pigai menyampaikan hal tersebut menanggapi fenomenal lagu “Bayar Bayar Bayar yang dikarang oleh band asal Purbalingga, Sukatani.
Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.
“Oleh karena itu tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi,” tukas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Sebelumnya, band asal Purbalingga, Sukatani menyampaikan permohonan maaf setelah mengeluarkan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Dalam permohonan maafnya itu, dua personel band post punk tersebut menyatakan tak bermaksud menyinggung instansi kepolisian lewat lagunya tersebut, melainkan kritik terhadap oknum polisi yang berbuat pelanggaran. (Yudha Krastawan)