LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Mataram, khususnya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menggelar persidangan secara tertutup. Mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.
Hal ini sesuai ketentuan KUHPidana dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sri menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan keadilan.
Ditegaskannya, tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.
Sri Nurherwati menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.