Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS
News

LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS

Bambang
Bambang Published 04 Feb 2025, 21:28
Share
4 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati memberikan keterangan terkait perlindungan LPSK kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan terdakwa IWAS alias Agus sejak 20-23 Januari 2025, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati memberikan keterangan terkait perlindungan LPSK kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan terdakwa IWAS alias Agus sejak 20-23 Januari 2025, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist
SHARE

LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Mataram, khususnya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menggelar persidangan secara tertutup. Mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.

Hal ini sesuai ketentuan KUHPidana dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sri menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan keadilan.

Ditegaskannya, tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.

Sri Nurherwati menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berikan perlindungan, Korban Kekerasan Seksual, LPSK, Terdakwa IWAS, Terhadap 9 Saksi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Murid dan orang tua, mengadakan aksi unjuk rasa di SMAN 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Foto: Tangkap layar IG @allartis Viral Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Demo Sekolah Terancam Gagal Ikut SNBP 2025
Next Article Momen Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat mengunjungi Kampung Coklat di Blitar. Foto: Dok/Mendag Menteri Perdagangan Kunjungi Kampung Coklat di Blitar

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?