IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memutuskan menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus pembunuhan bos rental Ilyas Abdurrahman.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, total ada tujuh orang terdiri dari keluarga korban dan saksi-saksi yang perlindungannya diterima setelah LPSK melakukan penelaahan permohonan.
Mereka meliputi dua anak dari Ilyas, Ramli Abu Bakar selaku rekan Ilyas yang ditembak oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan saksi-saksi mengetahui kasus pembunuhan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Kami sudah memutuskan menerima terhadap tujuh permohonan tersebut, diputus mulai 10 Februari 2025 lalu,” ujar Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2025).
Bentuk perlindungan diberikan LPSK terhadap ketujuhnya berupa pengamanan selama jalan sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.
Baik sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI AL maupun sidang di Pengadilan Negeri bagi terdakwa pelaku sipil.