LPSK menawarkan perlindungan karena PA belum mengajukan permohonan, sementara secara prosedur perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan.
“Karena mungkin ada situasi yang kami sulit juga untuk menjangkau secara langsung kepada saksi tersebut,” katanya.
Susilaningtias menegaskan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum keluarga FA untuk menawarkan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Penasihat hukum keluarga FA pun sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan resmi ke LPSK agar kliennya menjadi terlindung.
“Mereka (keluarga FA) akan mengajukan. Sepertinya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengajuan permohonan perlindungannya kepada LPSK,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)