Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vadel Badjideh Tersangka Kasus Dugaan Asusila
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Vadel Badjideh Tersangka Kasus Dugaan Asusila
Gaya hidupHeadline

Vadel Badjideh Tersangka Kasus Dugaan Asusila

Iqbal
Iqbal Published 13 Feb 2025, 23:30
Share
2 Min Read
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. Foto: X @FilmIndoSource
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. Foto: X @FilmIndoSource
SHARE

IPOL.ID – Setelah ramai di media sosial, Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025), dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Penetapan status tersangka ini dilakukan seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Polres menetapkan Vadel menjadi tersangka karena adanya perubahan keterangan dari Lolly.

“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya setelah kita dalami kita dengarkan kita lihat perkembangan, kita lihat keterangan, dari berbagai keterangan di antaranya lolly, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudari Vadel Badjideh sebagai tersangka,” jelas Razman Nasution di Polres Jakarta Selatan, pada (13/2/2025).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang jika berkasnya sudah menjadi P21.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

“Penyidik dapat melakukan penahanan jika, tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan,” tuturnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lolly, nikita mirzani, Tersangka, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Saksi Kunci Kasus ABG Dibunuh Anak Bos Prodia
Next Article sim keliling SIM Keliling Jakarta Jumat 14 Februari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?