“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kelima tersangka itu antara lain, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Lalu, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Penetapan kelima tersangka korporasi itu dalam rangka upaya memulihkan keuangan negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Yudha Krastawan)