Sedangkan pada Pasal 70 huruf c dalam UU yang sama mengatur bahwa gubernur melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam sidang DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
Mendagri menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menandai kepemimpinan baru, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan hadirnya kepala daerah definitif.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyinggung rencana retreat kepala daerah yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antarkepala daerah, mengingat pembangunan daerah tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan butuh kerja sama yang erat.
“Retreat itu kumpul-kumpul dalam rangka saling kenal antargubernur, gubernur dengan bupati, saling akrab, mendengarkan masukan dari pembicara, para menteri, dan lain-lain, KPK dan lain-lain, dan dialog bisa bertanya kepada mereka-mereka, sehingga paling tidak satu visi,” tambahnya.