Katanya, yang membuat was was melintas di jalan tersebut, bukan hanya khawatir kecelakaan, akan tetapi takut ada pelaku kejahatan atau begal kendaraan.
“Bukan hanya kecelakaan ya, takut ada begal juga. Apalagi di jalur tersebut pernah ada kejadian pembegalan terhadap pengendara roda dua,” keluhnya.
Maka dari itu, dia sangat berharap PJU di jalur nasional itu menjadi perhatian khusus para pihak terkait. “Kami sebagai pengguna jalan meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan PJU yang sudah lama minim penerangan,” harapannya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak bisa berbuat banyak hingga merealisasikan PJU, dengan dalih pemeliharaan dan pengadaan menjadi tugas dan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Banten.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan terkait sarana dan prasarana PJU sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Menindaklanjuti bukan berarti langsung memperbaiki, apalagi jika tidak ada anggarannya. Tapi kami akan bersurat ke para pihak terkait,” imbuhnya.
Katanya lagi, pihaknya akan mengirim surat ke Pemerintah Pusat melalui BPTD Wilayah II Banten terkait kondisi tersebut. “Kami akan menyampaikan keluhan masyarakat agar BPTD Wilayah II Banten mengetahui kebutuhan PJU di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Yat memastikan, bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti tanpa membedakan status jalan tersebut.
“Kami tidak boleh berpatokan hanya pada status jalan, apakah nasional atau provinsi. Kami akan tetap menindaklanjutinya dengan pelaporan ke BPTD atau Pemprov Banten agar masyarakat tidak menganggap kami diam saja,” tandasnya.