IPOL.ID – Dalam upaya mengoptimalisasi pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg. Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di tingkat pangkalan.
Menurut Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg atau gas melon.
Di antaranya merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015. Revisi meliputi klasifikasi pengguna atau penerima LPG 3 Kg.
Termasuk pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar Basri, Senin (10/2) dalam rapat bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).