Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” sebutnya.
Menurutnya, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam.
Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol dan kurir. Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang Undang Ketenagakerjaan.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” sebutnya.
Bagi dia, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah (tarif) murah sehingga yang menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksol dan kurir.