IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses ekstradisi buron Paulus Tannos masih berjalan. Pekan depan, KPK akan mengirim seluruh dokumen atau berkas untuk memulangkan buronan tersangka rasuah e-KTP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pengiriman berkas nantinya akan disertai dengan pengantar dari Kementerian Hukum.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Tessa melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).
“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan,” sambung dia.
Adapun salah satu berkas yang akan dikirim adalah pernyataan dari Indonesia terkait penuntutan.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya. Dan, perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.