IPOL.ID – Menunggu hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian dalam Negeri menggeser pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan yang awalnya diagendakan berlangsung pada 6 Februari 2025, molor menjadi antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tak mau ambil pusing soal pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
“Mau dilantik kapan aja monggo-monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan Abang dari Majelis Kaum Betawi yang secara seremonial diberikan Ketua Dewan Adat Fauzi Bowo alias Foke di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/25).
Pramono menyebutkan, dirinya akan tetap mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. “Yang namanya pemimpin daerah itu harus Sami’na wa atho’na (kami dengar dan patuh) kepada pemimpin pusat,” kata Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/25).