IPOL.ID – Pemerintah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan perpajakan pada tahun 2025 guna memastikan keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya terhadap perekonomian serta masyarakat.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perpajakan 2025 agar tetap seimbang antara penerimaan negara dan dampaknya bagi ekonomi serta masyarakat,” ujar Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan perpajakan pada tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/25), dia menyoroti rasio perpajakan yang terbilang masih rendah, yakni pada level 10,12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024.
Ia mengamini perlu adanya upaya untuk mendongkrak rasio pajak. Akan tetapi, kondisi perekonomian tahun ini dianggap kurang mendukung untuk menerapkan upaya itu.
“Perlu dipertimbangkan ketika bicara perpajakan, bahwa di satu sisi pemerintah perlu dukungan perpajakan, tapi di sisi lain berbagai indikator menunjukkan sulit untuk mendapatkan penerimaan pajak yang besar di 2025,” kata Awalil.