Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Ekonomi

Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Feb 2025, 17:24
Share
3 Min Read
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky
Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky. (tangkapan layar Youtube Awalil Rizky).
SHARE

Dia menekankan, target penerimaan pajak 2025 tidak boleh dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Sebagai contoh, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) lewat laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia yang dirilis pada 2024 merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan batas bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, ambang batas PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi. Hasilnya, sebagian kelas menengah yang sedang bertumbuh tak terkena pajak penghasilan (PPh). Sementara, menurut OECD, jumlah itu setara 65 persen dari PDB per kapita.

Awalil berharap Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan dengan matang rekomendasi tersebut. Meski terdengar sederhana, namun efeknya bisa jadi signifikan. “Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Menurut saya, kalau mau dioptimalkan (penerimaan perpajakan), fokus ke yang tidak patuh, spesifik di situ. Jangan kebijakan baru,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260402 WA0148
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Di DPR Menkeu Purbaya Soroti Penonaktifan PBI,  BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi dan Beri Jangka Waktu Transisi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belanja pajak, DPR RI, Kebijakan Perpajakan 2025, RDP Banggar DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi perundungan yang dilakukan sekelompok remaja putri diduga kepada temannya di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Tangkap layar IG @dhemit_is_back Miris! Seorang Remaja Dibully di Malang, Korban Dijambak Sampai Diseret
Next Article Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Politik
Target RTH 30 Persen Dinilai Belum Terasa di Lingkungan Padat Jakarta
30 May 2026, 18:13
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
News
Viral Bocah Terjatuh ke Area Pembatas Kandang Gajah, Berhasil Diselamatkan Pengunjung
30 May 2026, 13:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?