Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan
Ekonomi

Pemerintah Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Merumuskan Kebijakan Perpajakan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Feb 2025, 17:24
Share
3 Min Read
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky
Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky. (tangkapan layar Youtube Awalil Rizky).
SHARE

Dia menekankan, target penerimaan pajak 2025 tidak boleh dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Sebagai contoh, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) lewat laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia yang dirilis pada 2024 merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan batas bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, ambang batas PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi. Hasilnya, sebagian kelas menengah yang sedang bertumbuh tak terkena pajak penghasilan (PPh). Sementara, menurut OECD, jumlah itu setara 65 persen dari PDB per kapita.

Awalil berharap Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan dengan matang rekomendasi tersebut. Meski terdengar sederhana, namun efeknya bisa jadi signifikan. “Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Menurut saya, kalau mau dioptimalkan (penerimaan perpajakan), fokus ke yang tidak patuh, spesifik di situ. Jangan kebijakan baru,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260402 WA0148
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Di DPR Menkeu Purbaya Soroti Penonaktifan PBI,  BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi dan Beri Jangka Waktu Transisi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belanja pajak, DPR RI, Kebijakan Perpajakan 2025, RDP Banggar DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi perundungan yang dilakukan sekelompok remaja putri diduga kepada temannya di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Tangkap layar IG @dhemit_is_back Miris! Seorang Remaja Dibully di Malang, Korban Dijambak Sampai Diseret
Next Article Buronan terpidana kasus penghinaan berinisial PPL, saat diamankan di kantor Kejati DK Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Kejati DK Jakarta Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penghinaan di Restoran Mall Taman Anggrek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?