Dia menekankan, target penerimaan pajak 2025 tidak boleh dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Sebagai contoh, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) lewat laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia yang dirilis pada 2024 merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan batas bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.
Saat ini, ambang batas PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi. Hasilnya, sebagian kelas menengah yang sedang bertumbuh tak terkena pajak penghasilan (PPh). Sementara, menurut OECD, jumlah itu setara 65 persen dari PDB per kapita.
Awalil berharap Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan dengan matang rekomendasi tersebut. Meski terdengar sederhana, namun efeknya bisa jadi signifikan. “Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Menurut saya, kalau mau dioptimalkan (penerimaan perpajakan), fokus ke yang tidak patuh, spesifik di situ. Jangan kebijakan baru,” ujarnya.