Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Penjual Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Penjual Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Politik

Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Penjual Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Farih
Farih Published 28 Feb 2025, 17:48
Share
1 Min Read
Dwi Rio Sambodo
Dwi Rio Sambodo. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Menjelang Ramadan 1446 Hijriyah, peredaran makanan bebahan kimia berbahaya menjadi perhatian para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta

Karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo secara tegas meminta Pemprov untuk menindak tegas penjual atau pengedar produk makanan yang mengandung bahan kima berbahaya.

“Sanksi terhadap penjual atau pengedar produk yang mengandung bahan kimia berbahaya,” kata Dwi Rio di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan pengawasan pangan menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Menurut dia, pengawasan produk pangan pertanian, peternak, dan perikanan harus lebih dilakukan di setiap pasar. “Sosialisasi intensif dan masif baik kepada pedagang maupun pembeli,” ujar Rio.

Jadi, Pemprov DKI diminta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahayanya produk pangan yang memiliki dampak yang cukup berbahaya bagi tubuh.

“Hal itu sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi produsen maupun pedagang,” tambah Rio.

Tidak hanya itu, Rio juga mengusulkan Pemprov DKI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar. Tentu hal itu sebagai upaya pencegahan peredaran produk pangan berbahaya.

“Lakukan Sidak di berbagai pasar tradisional. Termasuk pasar tumpah yang ada di Jakarta,” tutupnya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, Kimia Berbahaya, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen Imam Besar Masjid Istiqlal yang juga Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah), saat konpres Ramadhan di Istiqlal, dengan tema 'Elevate U'r Vibes of Ramadhan', Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Dok/Menteri Agama Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Boks Makan saat Berbuka dan Sahur pada Ramadan 1446 H
Next Article rokok Tanpa Implementasi PP 28 Tahun 2024, Asta Cita Sulit Tercapai

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?