IPOL.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat desakan dan dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera melakukan implementasi PP (Peraturan Pemerintah) No. 28.
Khususnya Bagian Pengamanan Zat Adiktif untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan masyarakat miskin terdampak dari konsumsi rokok masif di Indonesia.
Masyarakat mengapresiasi Pemerintah dalam upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia dengan mengesahkan PP No. 28 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany mengatakan, sejak 26 Juni 2024 disahkan, peraturan itu belum juga diterapkan. Perlu diwaspadai, adanya desakan dari pihak-pihak yang hanya memperhitungkan kepentingan bisnisnya.
Lalu berusaha melakukan intervensi kepada pemerintah agar menunda bahkan membatalkan implementasi PP 28/2024, tanpa memikirkan dampaknya kepada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
“Tarik-menarik kepentingan dari pihak industri rokok kerap meminta kelonggaran terhadap kebijakan diduga membuat implementasi PP Kesehatan itu alot, bahkan belum berjalan,” kata Ketum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah pada awak media, Jumat (28/2/2025).
Padahal menurut Hasbullah, peraturan itu dirancang menjadi lebih kuat demi perlindungan masyarakat lebih baik dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik, meski ada aturan yang cenderung masih longgar.
Beberapa perubahan aturan yang semakin kuat untuk perlindungan masyarakat, seperti ukuran peringatan kesehatan bergambar lebih luas menjadi 50 persen.
“Aturan pembatasan penjualan itu untuk menekan kemudahan akses, dan larangan iklan rokok di media sosial untuk menjauhkan anak-anak dan remaja terpapar iklannya,” tukasnya.
Hasbullah menegaskan, pengaturan terhadap rokok yang semakin kuat dan komprehensif ini sangat mendesak segera bisa diimplementasikan, mengingat prevalensi perokok di Indonesia masih yang tertinggi di dunia.
Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, sebanyak 35,5 persen penduduk Indonesia adalah perokok. Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan perokok usia pelajar 10-18 tahun sebesar 7,4 persen.
Belanja rokok masyarakat memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021, belanja rokok masih menjadi pengeluaran tertinggi rumah tangga miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan. Angka tersebut merupakan pengeluaran kedua terbesar setelah beras, serta lebih tinggi dari pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, dan ikan. Ditambah lagi, 1% peningkatan belanja rokok meningkatkan potensi kemiskinan rumah tangga sebesar 6% (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, 2023).
“Indonesia saat ini sedang menyongsong tercapainya Indonesia Emas 2045. Cita-cita ini didukung oleh Visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden, diperkuat dengan Delapan Misi Asta Cita. Namun, cita-cita ini terancam dengan lambatnya implementasi peraturan itu. Jangan sampai Asta Cita tidak kita raih tapi malah putus asa didapat oleh generasi emas kita”.
“Kami mendesak Presiden Bapak Prabowo Subianto agar segera menerapkan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 demi perlindungan anak-anak Indonesia,” ujar Hasbullah.
Delapan Asta Cita Prabowo-Gibran sangat bagus untuk menyejahterakan rakyat bila bisa dicapai. Sayangnya, sejak dini, sejak usia muda, anak-anak Indonesia diracuni produk zat adiktif rokok yang dipromosikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PP 28/2024 adalah upaya meningkatkan kualitas generasi muda menjadi penerus pembangunan agar mereka tidak mengonsumsi produk zat adiktif, sehingga menjadi generasi yang produktif, hidup dalam lingkungan bersih dan terhindar dari berbagai penyakit akibat merokok.
Generasi Muda Tanpa Rokok bersama Makan Bergizi Gratis dapat menjadi Gerakan Menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas.
“Kiranya Bapak Presiden mendukung pelaksanaan atau implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif guna mencapai Asta Cita,” tambah Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, lanjut Sumarjati, yang peduli dengan pengendalian konsumsi produk zat adiktif, produk tembakau dan rokok elektronik, menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden Prabowo.
Dukungan agar dapat segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif, demi mengoptimalkan upaya pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.
“Kepentingan kesehatan harus diutamakan karena merupakan pondasi negara dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat, pada akhirnya melahirkan sebuah negara hebat, sebuah prinsip hakiki dalam pembangunan dan telah dibuktikan oleh negara-negara maju di seluruh dunia,” pungkas Sumarjati. (Joesvicar Iqbal)
Tanpa Implementasi PP 28 Tahun 2024, Asta Cita Sulit Tercapai
