IPOL.ID – Pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 15.039,19 gram lebih dari Daerah Padang ke wilayah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diendus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam gelar perkara kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Irjen Wayan mengatakan, awalnya petugas JNE melaporkan kepada aparat soal adanya paket mencurigakan yang tujuannya akan dikirimkan ke wilayah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sehingga bersama aparat BNN RI setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisi 16 bungkus ganja dalam polifoam putih bertuliskan “ABROFOOD”.
“Sejumlah paket tersebut dikirim oleh pelaku berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk R yang berada di wilayah Kemang, Mampang Prapatan,” tegas Wayan.
Dalam kasusnya, BNNP Sumatera Barat mengamankan sebanyak 15.039,19 gram ganja tersebut dari Kantor JNE Padang Station pada Senin (20/1/2025).