IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Penahanan tersebut dilakukan usai pasangan suami istri tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Informasi dihimpun, Mbak dan suaminya selesai diperiksa sekitar pukul 16.30 WIB. Usai diperiksa, keduanya langsung digelandang oleh sejumlah petugas KPK. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, keduanya turun dari ruang pemeriksaan dan langsung memasuki ruang konferensi pers.
“Sesuai hukum,” jawab Alwin ketika ditanya oleh wartawan.
“Mohon doanya saja, ya,” kata Mbak Ita menimpalkan.
Mbak Ita dan suaminya sebelumnya mangkir sebanyak empat kali pada Selasa (10/12/2024), Jumat (17/1/2025), Rabu (22/1/2025) dan Selasa (11/2/2025).
Keduanya sejatinya akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam kasus itu, keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka.