IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugaan penerimaan uang per metrik ton dari tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
“Secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu,” tambah Tessa.
Sayangnya, Tessa belum mau merinci terkait materi pemeriksaan Japto. Sebab menurutnya, materi pemeriksaan masuk dalam ranah penyidikan.
“Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” pungkas dia.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.