Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky
Nasional

PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2025, 16:40
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dimenangkan oleh Noverizky terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak membayarkan uang legal fee, Selasa (11/2/2025). Foto: Freepik
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dimenangkan oleh Noverizky terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak membayarkan uang legal fee, Selasa (11/2/2025). Foto: Freepik
SHARE

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra.

Putusan itu juga menyebut menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai. Sekaligus sebesar Rp375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Hanya saja, kendati sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.

Baca Juga

Noverizky Tri Putra. Foto: Ist
Maju di Bursa Ketum Ilmuni FH Unpar Noverizky Tri Putra Bakal Bangun Core Center Database Alumni
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi, tapi tidak direspon pihak kedutaan. Ada juga upaya memediasi saya dengan pihak kedutaan,” ungkapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Ganti Rugi, kedubes arab saudi, Noverizky Tri Putra, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok Bank Mandiri Mandiri Investment Forum 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Next Article Peresmian Bantuan Sarana Air Bersih (SAB) Gravitasi Smart Water Meter yang berlangsung di Kab. Lebak, Banten, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Bagian dari Implementasi ESG, Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?