Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky
Nasional

PN Jaksel Ingatkan Kedubes Arab Saudi Bayar Kewajiban kepada Noverizky

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2025, 16:40
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dimenangkan oleh Noverizky terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak membayarkan uang legal fee, Selasa (11/2/2025). Foto: Freepik
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dimenangkan oleh Noverizky terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak membayarkan uang legal fee, Selasa (11/2/2025). Foto: Freepik
SHARE

Dalam mediasi dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji bakal mengusahakan pembayaran terhadapnya.

Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel. Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.

“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” tukasnya.

Noverizky menambahkan, kasus dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.

Baca Juga

Noverizky Tri Putra. Foto: Ist
Maju di Bursa Ketum Ilmuni FH Unpar Noverizky Tri Putra Bakal Bangun Core Center Database Alumni
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hari ini hal ini yang berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Ganti Rugi, kedubes arab saudi, Noverizky Tri Putra, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok Bank Mandiri Mandiri Investment Forum 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Next Article Peresmian Bantuan Sarana Air Bersih (SAB) Gravitasi Smart Water Meter yang berlangsung di Kab. Lebak, Banten, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Bagian dari Implementasi ESG, Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?