IPOL.ID – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Penyidikan kasus tersebut dimulai setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos). Ekspos tersebut dilakukan oleh Tim Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Forum gelar perkara itu sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangannya kepada awak media.
Ade Ary menyampaikan kalau tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas perkara yang dilaporkan oleh Arif Nugroho. Arif diketahui berstatus tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap ABG 16 than di Jakarta Selatan
Dari bukti permulaan itu, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia. (Yudha Krastawan)