“Kami amankan CCTV toko. Terlihat dalam rekaman CCTV tersebut pelaku melakukan penganiayaan kepada korban,” tuturnya.
Setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur saat sedang tidur.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Ciracas kemarin. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis karena menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dirinya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancaman hukuman 5 tahun penjara.(Vinolla)
