Diungkap Wira, tersangka K bertindak selaku eksekutor dan B yang mengendarai motor saat itu memulai rencana mencari korban di wilayah Jakarta Selatan.
Nah, saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB, kedua tersangka berpapasan dengan anak korban yang sedang melintas menggunakan sepeda roda dua sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna titanium grey di tangan sebelah kirinya.
Saat itu tersangka K memberitahu temannya B dengan kata-kata ‘Itu bocah memegang hp Cung’ lalu memintanya untuk berbalik arah menghampiri anak korban.
Setelah berbalik arah dan berada di sebelah anak korban, tersangka K langsung menarik handphone dari genggaman anak korban. Ketika anak korban memegang erat handphonenya, lalu tersangka FH mengambil paksa. Akibatnya anak korban terjatuh tersungkur dari sepedanya.
“Setelah mengambil handphone dua tersangka melarikan diri ke arah Parung, Bogor, Jawa Barat, menggadaikan handphone curian itu di warung dengan harga Rp700 ribu,” ungkap Wira.
Hasil gadai handphone dipergunakan keduanya untuk membeli bensin, makan, dan untuk bermain judi slot.