IPOL.ID- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepertinya belum menyetujui atas resolusi Amerika Serikat (AS) menyerukan mengakhiri perang Ukraina, namun tidak menyebutkan agresi Rusia.
Sehingga dalam kemenangan bagi Ukraina pada peringatan tiga tahun invasi Rusia, Amerika pada Senin (24/2/2025) gagal mendapatkan persetujuan dari Majelis Umum PBB atas resolusinya yang menyerukan diakhirinya perang tanpa menyebut agresi Moskow tersebut.
Sebaliknya, majelis tersebut menyetujui resolusi tandingan yang didukung Eropa dan Ukraina, yang menuntut agar Rusia untuk segera menarik seluruh pasukannya dari Negara Ukraina.
Keputusan tersebut merupakan kemunduran bagi pemerintahan Presiden Amerika Donald Trump di badan dunia yang beranggotakan 193 negara tersebut.
Kendati tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, resolusi Majelis Umum PBB dianggap sebagai tolok ukur opini global.
Namun, hasil itu juga mencerminkan berkurangnya dukungan bagi Ukraina, karena resolusinya diwarnai dengan 93 suara setuju, 18 penolakan dan 65 suara abstain. Hasil tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pemungutan suara terdahulu, lebih dari 140 negara mengecam agresi Rusia.