IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya buka suara menyangkut eksekusi penggusuran lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, seharusnya ada permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada surat permohonan pengukuran yang diajukan.
Nusron juga menekankan pentingnya mematuhi prosedur sesuai peraturan perundang-undangan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Ia menyoroti bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh warga terdampak. Oleh karena itu, sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya ada proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Selain itu, Nusron menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait kasus ini. Meskipun ada surat yang dikirim pada tahun 2022, permohonan pengukuran belum diajukan.