IPOL.ID – Pemanfaatan ruang laut memiliki berbagai fungsi strategis yang mencakup aspek ekonomi, ekologi, sosial, dan pertahanan. Diantaranya, pemanfaatan laut hanya untuk aktivitas perikanan tangkap dan budidaya (misalnya tambak udang, rumput laut, dan ikan kerapu) guna meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan nelayan.
Pemanfaatan ruang laut yang optimal dan berkelanjutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta keamanan nasional. Mendapati pemanfaatan di luar peruntukan ruang laut, pemerintah tegas dalam pemberian sanksi.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (1/2/25) mengumumkan, pemberian sanksi administrasi kepada PT CPS berlanjut seusai ditemukan indikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan perusahaan itu di Kepulauan Seribu, Jakarta.
“KKP temukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, proses sanksi administratif berlanjut,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2/25).