Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS
Hukum

Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Feb 2025, 13:07
Share
4 Min Read
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin.
SHARE

Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP21/2021, PP85/2021, dan Permen KP 31/2021.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/25), mengatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

“Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.

Baca Juga

KNMP diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat nelayan pesisir. Foto: Dok Humas
Tekan Pengangguran, Pembangunan 65 KNMP Serap 17 Ribu Lebih Tenaga Kerja
KKP Prioritaskan Perpanjangan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Daerah Terdampak Bencana
Indikasi Geografis Dongkrak Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian kelautan dan perikanan, pemanfaatan ruang laut, PT CPS Kepulauan Seribu, sanksi tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wakil ketua mpr eddy soeparno Waka MPR: Dukung Inisiatif Diplomasi Presiden untuk Indonesia yang Mandiri dan Berdaulat
Next Article Hotel Ciputra Jakarta menggelar pengalaman olahraga dengan Vibes & Moves Zumba. Foto: Dok Hotel Ciputra Jakarta Hotel Ciputra Jakarta Gelar Olahraga Seru dengan Vibes and Moves Zumba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?