Dia menyampaikan bahwa KKP terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
“Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” ujar Doni Ismanto.
Di Pulau Biawak, kata Doni pula, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang. “Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” kata Doni lagi.
Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025. KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
