Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS
Hukum

Temukan Indikasi Pelanggaran Ruang Laut, KPP Perpanjang Sangsi PT CPS

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Feb 2025, 13:07
Share
4 Min Read
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin.
SHARE

Dia menyampaikan bahwa KKP terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

“Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” ujar Doni Ismanto.

Di Pulau Biawak, kata Doni pula, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang. “Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” kata Doni lagi.

Baca Juga

KNMP diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat nelayan pesisir. Foto: Dok Humas
Tekan Pengangguran, Pembangunan 65 KNMP Serap 17 Ribu Lebih Tenaga Kerja
KKP Prioritaskan Perpanjangan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Daerah Terdampak Bencana
Indikasi Geografis Dongkrak Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025. KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian kelautan dan perikanan, pemanfaatan ruang laut, PT CPS Kepulauan Seribu, sanksi tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wakil ketua mpr eddy soeparno Waka MPR: Dukung Inisiatif Diplomasi Presiden untuk Indonesia yang Mandiri dan Berdaulat
Next Article Hotel Ciputra Jakarta menggelar pengalaman olahraga dengan Vibes & Moves Zumba. Foto: Dok Hotel Ciputra Jakarta Hotel Ciputra Jakarta Gelar Olahraga Seru dengan Vibes and Moves Zumba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?